Rabu, 04 April 2012

OTONOMI DAERAH; Pesimis dan Optimis



OTONOMI DAERAH ; Pesimis dan Optimis

Dr. Muktiono Waspodo, M.Pd


Rasional

T
untutan masyarakat terhadap kemajuan bangsanya  menjadi sangat jelas ditemui di berbagai kesempatan dan tempat. Hal ini juga dapat terlihat dari  kebosanan mereka dengan bahasa “rhetorika” yang enak didengar namun kenyataan tidak demiki-an, bahkan sengaja tidak diimplementasi untuk kepentingan masyarakat pada umumnya.
Kemandirian masyarakat untuk memperkuat peran daerahnya dalam mengisi pembangunan nasional semakin semarak. Mereka dengan wawasan kedaerahan menuntut ikut berperan di dalam pembangunan nasional ini. Walaupun sebenarnya konsep wawasan kedaerahan itu sendiri sebaiknya tidak akan menggantikan wawasan kebangsa-an. Hal ini dikarenakan wawasan kebangsaan memiliki nilai yang universal yang dijunjung tinggi oleh daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Saat ini masyarakat semakin berani bertindak terhadap berbagai kesenjangan yang terjadi disekelilingnya. Tidak ragu lagi di kalangan masyarakat untuk menyuarakan bahkan menuntut berbagai kesenjangan dituntaskan oleh pemerin-tah, selaku penyelenggara negara yang berkuasa. Gaya bahasa “memperlunak” namun mengkaburkan makna, perlu untuk kita tinggalkan. Sebab, hal inilah yang mengakibatkan kalimatnya tak lagi berbicara tentang fakta yang ada.
Masyarakat semakin sadar akan cadangan sumber daya alam yang semakin terbatas bagi kelangsungan hidupnya. Mereka menuntut berbagai penyalahgunaan penggalian potensi sumber daya alam dapat diselesaikan secara adil dan memuaskan masyarakat.
Ketidakadilan pemeratan yang ada antara pusat dan daerah menjadi issue di kalangan masyarakat untuk diadakan sesuatu perubahan. Pada intinya mas-yarakat Telah berkembang  keinginan yang maha “dahsyat” untuk merubah, memperbaiki demi penyempurnaan terhadap berbagai dimensi kehidupan masyarakat  yang ada disekelilingnya.

Otonomi Daerah, upaya perubahan.

Sesuai dengan semangat reformasi dan tuntutan masyarakat, otonomi daerah telah direalisasikan secara nyata. Otonomi daerah yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 pada hakekatnya ingin mengubah para-digma lama dalam sistem pemerintahan yang cenderung sentralistik dan birokratis menjadi paradigma baru dalam sistem pemerintahan yang cende-rung desentralistik dan debirokratis. Makna yang terkandung dalam otonomi daerah tersebut memberikan kewena-ngan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Makna tersebut di atas harus dijadikan “frame of knowledge”, pijakan untuk mengawali berbagai tindakan yang diambil.  Dengan demikian otonomi daerah ini akan memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk berperan lebih besar terhadap pembangunan nasional pada umumnya. Namun demikian, pernyataan tersebut sepintas mempunyai makna menguntungkan pihak pemerintah daerah, perlu ditinjau kembali secara cermat. Apakah Indone-sia sebagai suatu negara yang terdiri provinsi, kabupaten/kota sampai pada desa telah siap menerima kewenangan yang diberikan. Sebab dalam era otonomi, yang ditandai dengan berbagai perubahan dalam ketatanegaraan mau-pun aturan main bagi penyelenggaraan pemerintahan pusat maupun daerah, telah terlihat adanya “euforia dan over-expectation”
Otonomi daerah menjadi suatu wacana yang terus menerus bergulir,  dengan rangkaian kebijakan nasional untuk mengupayakan kemandirian pemerintah daerah. Suatu harapan bahwa beragamannya ketegangan antara Peme-rintah Daerah dan Pusat yang selama ini terjadi akan dapat diperbaiki dengan memberikan kewenangan secara pro-porsional.  Pada akhirnya akan terjadi berbagai perubahan yang mendasar dalam tatanan pemerintahan pusat dan daerah,  sebagai suatu konsekuensi diberlakukannya otonomi daerah.

Arus kekhawatiran

Pelaksanaan otonomi daerah, dikhawatirkan akan menyimpan potensi  kekacauan (chaos) di dalam masyarakat, seperti halnya “egosentrisme” terhadap sumber daya alam, persaingan yang kurang obyektif antar daerah, bahkan semakin terkikisnya rasa kerukunan antar daerah. Banyak yang masih salah menafsirkan bahwa otonomi dipahami hanya sebagai “kebebasan daerah untuk mengatur dirinya sendiri”, melupakan bingkai persatuan dan kesatuan bangsa. Pada akhirnya di kalangan masyarakat akan timbul sikap saling kecurigaan dan ketidaksukaan dengan daerah lain, bahkan juga dengan pemerintah pusat.
Di sisi lain, banyak pendapat dari berbagai kalangan, mengemukakan kekhawatiran akan  terjadi raja-raja kecil yang tidak kalah “rakusnya” melakukan KKN dibandingkan dengan sebelumnya. Sebab dengan diberlakukannya otonomi, maka peran kontrol  dari pemerintah pusat semakin kecil. Hal ini pun dapat dibuktikan dari fenomena yang terjadi bahwa “money politics” dalam pemili-han beberapa pejabat di daerah, tak pernah terselesaikan dengan tuntas.
Kekhawatiran lain muncul, jika pemerintah daerah tidak sanggup mengelola sumber daya alam dan manusia yang dimilikinya, akan menga-kibatkan kekacauan dalam kehidupan di daerah tersebut. Pemungutan pajak besar-besaran, menjadi alternatif daerah untuk menopang beban penyelengaraan pemerintah daerah. Persoalan yang timbul, tak selamanya pihak yang dikenai pajak sanggup memenuhi peraturan daerahnya. Pada akhirnya akan timbul kontra produktif pihak yang terkena pajak, dan roda pembangunan daerah menjadi terhambat.
Realitanya otonomi daerah tidaklah sederhana yang dipahami kalangan masyarakat. Ihwal “kemiskinan” pada lingkup wawasan kebangsaan, cende-rung akan menghilangkan obyektivitas dan fairness, serta akhirnya dapat menjadikan partisipan dan tergantung  kepada kekuasaan di tingkat lokal.

Arus Optimisme Mengembangkan Daya Saing Strategis

Disadari maupun tidak, era otonomi daerah akan memberikan peluang bagi komponen bangsa untuk saling berupaya dalam mengembangkan daya saing strategis. Sebab era saat ini dan ke depan, tidak dapat lagi setiap komponen bangsa untuk tinggal diam, dan hanya dapat bertindak jika adanya petunjuk dari “atasan”. Untuk memiliki daya saing strategis, maka pemerintah daerah harus memandang masyarakat sebagai sasaran akhirnya yang perlu dilayani secara prima.
Diberlakukannya otonomi daerah, dalam upaya mengembang daya saing strategis membutuhkan sumber daya manusia yang handal. Tidak saja  dari segi kompetensi keahliannya, namun juga komitmen, motivasi, dan nilai-nilai ahlak yang normatif. Hal ini berarti jika otonomi daerah dikumandangkan tanpa menggunakan disipilin, mawas diri akan membingungkan semua pihak yang berada di sekelilingnya.
Dalam rangka menyiapkan manusia Indonesia memiliki daya saing strategis, pendidikan menjadi sangat penting. Pada prinsipnya pengembangan daya saing strategis dilakukan melalui penciptaan iklim yang kondusif dan kompetitif dalam semua aktivitas.. Untuk itu diperlukan sumber daya manu-sia yang berjiwa “entrepreneurship” sehingga dapat mengembangkan daya strategis. Entrepreneurship mengandung arti bahwa sumberdaya manusia tersebut memiliki jiwa kewirausahaan. Namun demikian dalam mengartikan kewira-usahaaan jangan diartikan sempit sebagai “jiwa dagang”. Adapun ciri-ciri jiwa kewirausahaan itu sebagai berikut;

1.      Selalu berpikir maju, ingin lebih baik

2.      Kreatif dan selalu mencari solusi dari masalah yang dihadapi

3.      Selalu berfikir dan bertindak efektif dan efisien

4.      Berani menghadapi resiko, apabila dia yakin arah yang ditempuhnya benar

5.      Bekerja keras, tabah, tangguh dan ulet

6.      Memperoleh kepuasan atas prestasi (achievement) yang dicapainya. 

Suatu komitmen bagi pencapaian daya saing strategis adalah menciptakan tujuan yang akan mengarahkan unit kerja dengan baik. Daya saing strategis dicapai apabila pemerintah daerah telah berhasil merumuskan serta menerapkan suatu strategi dalam mencapai kepuasan kepada masyarakatya. Caranya dengan menganalisis faktor internal dan eksternal, mengidentifikasi peluang dan tantangan, serta menentukan mana di antara sumber daya tersebut yang merupakan kompetensi inti.  Strategi diarahkan untuk sejumlah tindakan yang terintegrasi dan terkoordinasi untuk mendayagunakan kompetensi inti terse-but. Pemerintah daerah perlu merumus-kan target yang perlu dicapai yakni puncak keberhasilan, dan bukan hanya sekedar “rhetorika”,  namun ada tinda-kan kongkrit yang tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya.
Yakin atau tidak, di samping potensi bawaan seseorang, maka peluang dalam mengembangkan daya saing strategis juga perlu didukung dengan lingkungan kondusif. Dalam era otonomi daerah, kharakteristik masyarakat dan potensi daerah perlu ditelaah secara cermat mungkin, sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat tersebut


Analisis terhadap Fenomena


Fenomena pelaksanaan Otonomi daerah seakan membagi Indonesia dalam dua kelompok.  Di satu pihak ada kelompok yang diuntungkan. Sisi lainnya ada yang tidak diuntungkan dari diberlakukannya otonomi daerah. Dimanakah pihak kelompok Saudara berada ? Jawabannya ada di hati kita masing-masing.
Pendapat sebagian masyarakat yang merasa khawatir, dengan asumsi bahwa otonomi akan mempertajam kesenjangan sosial dan membuat tingkat pendapatan masyarakat semakin tidak merata. Mereka berpendapat bahwa otonomi daerah akan dinikmati oleh sekelompok kecil masyarakat. Sedangkan yang lainnya bisa jadi hanya sebagai “penonton” saja, karena tidak memiliki peran dan kekuasaan di wilayahnya. Persoalan lain yang tak kalah pentingnya dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya kecenderungan naiknya beban pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat. Persoalan ini menjadi lebih buruk lagi, manakala daerahnya tidak memiliki sumber daya manusia yang handal dan menipiskan cadangan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kekuasaan yang dibangun dari sema-ngat kedaerahan, namun mengesam-pingkan semangat kebangsaan akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan dan penghidupan suatu bangsa. Dalam konteks ini akan ada pertentangan berbagai kepentingan, ketika otonomi daerah berjalan, mulai dari kepentingan individu, golongan dan kepentingan nasional. Salah satu fenomena yang dapat terlihat, ada sekelompok orang  yang berupaya untuk mencalonkan “putra daerah” memimpin daerahnya tanpa memperhitungkan kualitas pribadinya. Hal inilah yang perlu dicermati, akibat kesalahan pemahaman dari makna otonomi daerah. Seharusnya tidaklah demikian, pada hakekatnya otonomi daerah tidak mempersempit keragaman daerah satu dan lainnya untuk berkiprah dalam mengemban tugas di daerah lainnya.
Bangsa Indonesia dalam menghadapi otonomi daerah, seakan-akan melupakan potensi dan keragaman daerah untuk membentuk wawasan kebangsaan, dan seakan akan mempersempit menjadi suatu wawasan kedaerahan saja. Hal ini tentunya, jika dibiarkan akan mengan-cam keutuhan bangsa
Dalam rangka untuk memahami hakekat otonomi daerah, maka proses pembelajaran dan sosialisasi menjadi prioritas yang harus dilaksanakan. Pemda, DPRD, LSM, dan seluruh unit komponen yang ada di daerah harus membentuk kekuatan yang sinergis dalam menentukan prioritas program. Dengan suatu catatan, bahwa prioritas program berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah. Unsur pengawasan dan pengendalian mutu program pada era otonomi perlu untuk ditingkatkan.
Dengan demikian hakikat otonomi sesungguhnya tidak hanya mengurangi hal-hal yang bersifat instruktif, tetapi yang lebih penting mengahapus hege-moni pemikiran top down. Hegemoni pemikiran senantiasa berakhir dengan ketidakberdayaan serta menghilangkan kesempatan masyarakat untuk lebih sejahtera dari wilayah yang dimilikinya.


Penutup


Semenjak tahun 2001 seiring dengan diberlakukannya pelaksanaan Otonomi Daerah, maka pola sentralisasi diganti dengan desentralisasi atau dekosentra-liasi. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih berperan dalam mengembangkan daya saing strategis daerahnya sebagai upaya perwujudan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
Menyadari akan pentingnya peran SDM dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka diperlukan perencanaan nasional yang lebih komprehensif dan berkesinambungan. Otonomi daerah harus berorientasi kepada karakteristik daerah dan potensi daerah sebagai modal dasar dalam pembangunan nasional pada umumnya.
Pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah, harus dilaksanakan dengan prosedur yang sistematis, tidak merusak namun memperbaiki situasi dan kondisi yang telah ada. Motto yang tepat bagi gerakan otonomi daertah ini yakni “memecahkan masalah tanpa menimbulkan masalah baru” menuju masyarakat madani.

Keberhasilan otonomi tidak bisa hanya mengandalkan optimis saja, namun kerja keras, ketulusan, dan pemikiran yang inovatif tetap sangat diperlukan. Pelaksanaan otonomi daerah perlu didasari oleh suatu kekuatan moral ke arah perbaikan demi penyempurnaan segala aspek kehidupan. Tidak untuk saling balas dendam, namun saling mengkoreksi seluruh komponen bangsa untuk kelangsungan pembangunan bangsa. Esensi otonomi daerah dapat tercapai, apabila dilandasi oleh niat yang baik dan menggunakan prosedur yang benar dengan memperhatikan kaidah nilai-nilai norma yang universal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar