Sabtu, 06 Oktober 2012

Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan bagi Pendidik PAUD



Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan

 bagi Pendidik PAUD (sebuah keharusan)




           



Rasional


Artikel ini diawali dari hasil mencermati beberapa literatur yang menjadi bacaan awal penulis, Ada suatu harapan kita bersama, bahwa komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengembangkan pendidikan usia dini secara professional. Dengan ditarik kembali urusan kebudayaan, menjadi satu kesatuan dengan urusan pendidikan, maka diharapkan hasil pendidikan akan memelihara sekaligus mengembangkan hasil pendidikan yang berbudaya.
         Dalam arti bahwa hasil pendidikan akan seiring dengan kepribadian dan karakter budaya bangsa Indonesia yang hakiki.  Tak dapat kita pungkiri bahwa kemajuan suatu bangsa terletak pada kemampuan bangsa ini untuk menangani pendidikan secara profesional. Bangsa yang bijaklah, yang akan menangani pendidikan sejak anak usia dini, sebab mereka sadar betul bahwa pendidikan bagi anak dini usia merupakan awal dari pembentukan karakter bangsa (nation of character).
Dinamika kesepakatan, dan ketetapan perundang baik secara internasional, nasional maupun lokal setempat telah semakin memuluskan jalan kearah lebih diperhatikannya hak-hak anak usia dini, termasuk hak akan pendidikannya. Bahkan secara yuridis formal, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Dengan suatu keinginan besar kita bahwa anak merupakan investasi yang tak ternilaikan dan anak merupakan pewaris negeri ini, maka diperlukan upaya yang konkrit untuk pengembangan profesional berkelanjutan bagi Pendidik PAUD.
Saat ini, fakta yang ada bahwa perkembangan pendirian lembaga PAUD sangat “menjamur” di berbagai daerah. Namun apakah semua yang ada sebelumnya telah dilakukan kelayakan untuk mendirikan lembaga PAUD dan ragamnya motivasi dalam mendirikan lembaga PAUD juga ikut andil dalam perkembangan kaulitas PAUD tersebut.
Di sisi lain, bagaimana dengan penyiapan pendidik PAUD selama ini? Pertanyaan berikutnya,  sudah cukupkah pengembangan profesional berkelanjutan bagi Pendidik PAUD? Apakah selama ini strategi pembinaan telah mendukung kebutuhan Pendidik PAUD dalam mengemban tugasnya?
Tulisan ini akan dibatasi, pada fokus pengembangan profesional berkelanjutan bagi Pandidik PAUD. Dengan menggunakan sebuah argumentasi bahwa, kesiapan dari Pendidik PAUD ditinjau dari aspek keprofesionalannya akan mampu untuk mengatasi problematik pengelolaan PAUD tersebut.


Pembahasan

Pentingnya PAUD

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah usah sadar dalam memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui penyediaan pengalaman dan stimulasi yang kaya dan bersifat mengembangkan secara terpadu dan menyeluruh agar anak dapat bertumbuh kembang secara sehat dan optimal sesuai dengan nilai, norma, dan harapan masyarakat. Dari hasil seminar tentang Pengembangan PAUD di Indonesia sepakati bahwa dalam batasan ini ada       Beberapa ungkapan pokok yang perlu dijelaskan. Pertama, PAUD sebagai usaha sadar dalam memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak. Ungkapan ini mengandung arti bahwa PAUD merupakan suatu aktivitas yang dilakukan secara sengaja dalam rangka mendukung dan memperlancar pertumbuhan dan perkembangan. Kedua, anak yang dimaksud secara kronologis dibatasi pada anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Ketiga, pendidikan itu dilakukan melalui upaya penyediaan pengalaman dan perangsangan yang kaya dan bersifat mengembangkan sehingga tecipta suatu lingkungan belajar dan perkembangan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Keempat, upaya pendidikan tersebut dilakukan secara terpadu dan menyeluruh sekurang-kurangnya mengandung dua pengertian. Secara mikro dilihat dari sisi interaksi pendidikan dengan anak, ungkapan terpadu dan menyeluruh ini mengandung arti bahwa layanan pendidikan yang diberikan kepada anak harus mendukung segenap aspek perkembangan anak dan dilakukan dalam suatu kesatuan program yang utuh dan proposional. Dan secara makro dilihat dari sisi penyelenggaraan program PAUD, ungkapan tersebut mengandung arti bahwa program-program PAUD perlu dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan berbagai pihak terkait. Terakhir, tujuan PAUD adalah tercapainya perkembangan anak yang sehat dan optimal serta dimilikinya kesiapan dan berbagai perangkat keterampilan hidup yang diperlukan untuk proses perkembangan dan pendidikan anak selanjutnya. Karena anak merupakan bagian dan sekaligus generasi penerus masyarakat, maka pertumbuhan dan perkembangan yang diraih oleh anak tentunya harus sejalan dengan nilai-nilai, norma-norma, dan harapan masyarakat.

Layanan PAUD

Layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia hingga saat ini baru menjangkau jumlah sasaran yang kecil, terlebih lagi bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Dengan kata lain, secara kuantitas layanan pendidikan anak usia dini di negara kita masih sangat terbatas. Dalam segi kualitas, kondisinya lebih parah lagi. Dengan demikian, hak anak untuk tumbuh dan berkembang, untuk dilindungi dan untuk difasilitasi tampaknya belum memadai dan belum merekflesikan pemenuhan tututan undang-undang serta berbagai peraturan dan kebijakan yang menaunginya.
Kondisi pendidikan anak usia dini yang masih sarat dengan berbagai permasalahan dan tantangan diatas disebabkan oleh keterbatasan kapasitas yang kita miliki dan belum maksimalnya pendayagunaan berbagai potensi yang ada. Misalnya, pada pihak pemerintah telah banyak kebijakan dan program yang ditetapkan dan program yang berkaitan dengan pelayanan perkembangan anak usia dini ini, namun masih kurang mantap dan Indonesia telah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk melaksanakan pendidikan usia dini. Namun peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan daerah, dan peraturan atau keputusan sejenis lainnya yang lebih spesifik tentang PAUD belum diterbitkan. Karena itu untuk mendukung dan memberikan pijakan yang lebih jelas bagi arah penyelenggaraan PAUD, berbagai peraturan dan keputusan tentang penyelenggaraan PAUD yang mencakup mencakup pengaturan tentang tujuan PAUD, peserta didik, persyaratan pendidik, pengolaan pendidikan, kurikulum dan program pendidikan, sarana dan prasarana, dana, evaluasi, sertifikasi dan akreditasi program, perijinan, pengawasan, jaringan kelembagaan, dan sasaran pembinaan. Peraturan-peraturan tersebut hendaknya lebih menjamin penyelenggaraan PAUD yang terarah ke optimalisasi perkembangan anak dengan lebih mengakomodasi nilai-nilai sosiokultural dan religius serta harapan masyarakat setempat, efisiensi dan efektivitas, luasnya cakupan pelayanan, lebih terimplementasikannya kaidah-kaidah PAUD, serta lebih terkoordinasinya penyelenggaraan PAUD secara lebih professinal, akuntabel,dan berkualitas.
Secara yuridis formal dengan disahkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Indonesia telah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk melaksanakan pendidikan anak usia dini. Dalam undang-undang tersebut dikemukakan bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Dan PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Berkenaan dengan sistem kelembagaan, PAUD diposisikan sebagai suatu layanan pendidikan yang berlangsung dalam multi channel, multi level, dan multi setting yang mengandung diferensiasi dan diversifikasi layanan luas yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Dimanapun PAUD diselenggarakan hendaknya berpegang pada prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah pedagogis PAUD.
Secara umum, ada sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PAUD.
(i)Holistik dan terpadu : PAUD dilakukan denagn terarah ke pengembangan segenap aspek pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak serta dilaksanakan secara terintegrasi dalam suatu kesatuan program utuh dan proporsional. Secara makro, prinsip holistik dan terpadu ini juga mengandung makna bahwa penyelenggaraan PAUD dilakukan secara terintegrasi dengan sistem sosial yang ada di masyarakat dan menyertakan segenap komponen masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya. Dalam hal ini perlu adanya keselarasan antara pendidikan yang dilakukan dalam berbagai unit pendidikan—keluarga, sekolah, dan masyarakat.
(ii)  Berbasis keilmuan : Prinsip ini mengandung arti bahwa praktek pendidikan anak usia dini yang tepat perlu dikembangkan berdasarkan temuan-temuan mutakhir dalam bidang keilmuan yang relevan. Dalam hal ini, para ahli PAUD perlu senantiasa menyebarluaskan temuan-temuan ilmiahnya di bidang PAUD sehingga dapat diaplikasikan oleh para praktisi PAUD baik oleh tenaga professional di lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini maupun oleh tenaga-tenaga non-profesional di masyarakat dan keluarga.
(iii)Berorientasi pada perkembangan anak : PAUD dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan tingkat perkembangan anak sehingga proses pendidikannya bersifat tidak terstruktur, informal, emergen dan responsive terhadap perbedaan individual anak, serta melalui aktivitas lagsung dalam suasana bermain.
(iv)Berorientasi masyarakat : Anak adalah bagian dari masyarakat dan sekaligus sebagai generasi penerus dari masyarakat yang bersangkutan      

Konsekuensi penyiapan Pendidik  PAUD yang professional

Ini mengimplikasikan perlunya PAUD diselenggarakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang memenuhi kualifikasi dan komnptensi yang dibutuhkan. Kualifikasi dan kompetensi Pendidik PAUD yang umumnya masih bervariasi; bahkan secara akademik kurang professional berakibat langsung terhadap rendahnya kualitas layanan PAUD. Oleh karena itu, dalam rangka memperluas akses dan peningkatan mutu pendidikan bagi anak usia dini perlu dilakukan upaya-upaya penyiapan dan pengembangan pendidik maupun tenaga kependidikan pada satuan lembaga layanan PAUD.
Tanpa untuk mempersoalkan tentang peristilahan yang berkembang di masyarakat yakni Pendidik PAUD, Pamong PAUD, Tutor PAUD atau Guru PAUD. Dalam artikel ini, penulis membatasinya dengan definisi operasional yang digunakan yakni Pendidik PAUD.
Pendidik PAUD adalah mereka yang bertugas memfasilitasi proses pengasuhan dan pembelajaran pada anak usia dini serta mengabdikan diri pada PAUD, baik pada jalur pendidikan formal maupun non formal, serta memiliki komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini. Pendidik PAUD pada lembaga pendidikan formal dan nonformal perlu memiliki kualifikasi minimum (D2) dan sertifikasi yang relevan dengan tuntutan dan kebutuhan lembaga pendidikan yang bersangkutan. Secara hakiki, pada awalnya  mendidik anak usia dini  sadalah tanggung jawab orang tuanya. Kelompok pendidik pada jalur informal juga perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam PAUD.
Tenaga pengelola adalah tenaga yang bertugas merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan kelembagaan satuan program PAUD dalam rangka menunjang proses pengasuhan dan pembelajaran anak usia dini yang menjadi tanggungjawabnya. Mereka juga hendaknya merupakan tenaga yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Secara ideal, dalam jangka panjang semua tenaga pendidik, pengelola dan pengawas/penilik PAUD adalah tenaga professional. Namun dalam rangka perluasan akses dan peningkatan mutu, dalam jangka pendek lembaga PAUD formal hendaknya ditangani oleh tenaga-tenaga professional, sedangkan lembaga-lembaga pendidikan non-formal dapat ditangani oleh tenaga-tenaga semi-professional. Baik  Pendidik PAUD yang profesional mupun semi profesional pada satuan PAUD seyogyanya memiliki sejumlah kompetensi akademik, profesional, dan sosial pribadi. Proses penyiapan tenaga PAUD professional perlu dilakukan melalui program pendidikan tinggi pada perguruan tinggi yang terakreditas untuk menyelenggarakan program studi PAUD; sedangkan proses penyiapan tenaga semi profesional dilakukan melalui program-program pelatihan yang berstruktur, berjenjang, dan terakreditasi.
Dalam konteks ini, maka strategi pengembangan profesional Pendidik PAUD sebagai suatu keharusan yang perlu dilakukan secara nyata. Tidak hanya mengandalkan peran pemerintah, namun juga keterlibat Asosiasi/Forum Pendidik PAUD. Profesional disini dimaknai bahwa kompetensi yang dimiliki selaras dan mendukung pelaksanaan tugas pokoknya sebagai Pendidik PAUD. Dalam melaksanakan tugasnya berpegang pada aturan/norma/kode etik sebaga profesi Pendidik PAUD. Jika disebutkan Pendidik PAUD sebagai Profesi, maka apa apabila dalam melaksanakan tugasnya bertentangan dengan kaidah profesi, maka akan dapat dikenai sanksi pada dirinya. Profesi di sini juga dimaksudkan bahwa Pendidik PAUD telah memiliki kejelasan pada status keberadaannya karena adanya asosiasi/forum yang turut membina anggota profesinya.

Penutup
Semua persoalan di atas pada akhirnya bermuara pada pemahaman masyarakat tentang pendidikan anak usia dini di Indonesia secara komprehensif dan utuh yang dapat dijadikan rujukan oleh berbagai pihak dalam mengembangkan tatanan kerja dan program pendidikan anak usia dini. Akibatnya kebijakan-kebijakan dan program-program pendidikan usia dini  yang dilucurkan cenderung bersifat parsial dan sesaat serta tidak mecahkan inti persoalan yang sesungguhnya.
Mengingat pentingnya peran Pendidik PAUD ini sebagai bagian dari manifestasi bangsa untuk membangun kepribadian bangsa. Maka diperlukan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Pendidik PAUD. Diawa;li dengan perlunya konseptualisasi dan pemetaan tatanan PAUD sebagai dasar untuk terciptanya suatu sinergi antar berbagai komponen terkait lainnya. Begitu pula semua variabel kontributif terhadap peningkatan akses dan kualitas Pendidik PAUD perlu diidentifikasi dan diinventarisasi sehingga peran-perannya dapat dipahami dan digali seoptimal mungkin. Masukan dari berbagai pihak terkait baik akademisi, praktisi, maupun birokrat diharapkan akan dapat menemukan sejumlah gagasan, pemikiran, dam langkah-langkah strategis bagi upaya perumusan konsep, kebijakan, dan langkah-langkah pengembangan profesional berkelanjutan Pendidik PAUD ke depan.   Suatu keharusan adalah komitmen positif guna menyiapkan Pendidik PAUD yang Profesional. Tidak ada pernah ada program PAUD akan berhasil tanpa peran orang tua dala lingkup keluarga/informal dan peran Pendidik PAUD pada jalur nonformal dan formal.      

Pustaka Acuan

Bandura, A. (1969). Principles of Behavior Modification. New York Holt, Rinehart & Winston.
Briwer, J.N. (1992). Early Childhood Education. Boston : Allyn angd Bacon.
Cormier,L.J. & Cormier,L.S. (1985) Interviewing Strategies for Helpers. Second Edition, Montery California: Brooks/ ColePubl.Co.
Soemarti Patmonodewo, (2000), Pendidikan Anak Prasekolah, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.