Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan
bagi Pendidik PAUD (sebuah keharusan)
Rasional
Artikel ini
diawali dari hasil mencermati beberapa literatur yang menjadi bacaan awal
penulis, Ada suatu harapan kita bersama, bahwa komitmen yang kuat dari pemerintah
untuk mengembangkan pendidikan usia dini secara professional. Dengan
ditarik kembali urusan kebudayaan, menjadi satu kesatuan dengan urusan
pendidikan, maka diharapkan hasil pendidikan akan memelihara sekaligus
mengembangkan hasil pendidikan yang berbudaya.
Dalam arti bahwa hasil pendidikan akan seiring dengan kepribadian dan karakter budaya bangsa Indonesia yang hakiki. Tak dapat kita pungkiri bahwa kemajuan suatu bangsa terletak pada kemampuan bangsa ini untuk menangani pendidikan secara profesional. Bangsa yang bijaklah, yang akan menangani pendidikan sejak anak usia dini, sebab mereka sadar betul bahwa pendidikan bagi anak dini usia merupakan awal dari pembentukan karakter bangsa (nation of character).
Dalam arti bahwa hasil pendidikan akan seiring dengan kepribadian dan karakter budaya bangsa Indonesia yang hakiki. Tak dapat kita pungkiri bahwa kemajuan suatu bangsa terletak pada kemampuan bangsa ini untuk menangani pendidikan secara profesional. Bangsa yang bijaklah, yang akan menangani pendidikan sejak anak usia dini, sebab mereka sadar betul bahwa pendidikan bagi anak dini usia merupakan awal dari pembentukan karakter bangsa (nation of character).
Dinamika kesepakatan, dan
ketetapan perundang baik secara internasional, nasional maupun lokal setempat
telah semakin memuluskan jalan kearah lebih diperhatikannya hak-hak anak usia
dini, termasuk hak akan pendidikannya. Bahkan secara yuridis formal, dengan
disahkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
Dengan suatu keinginan besar kita
bahwa anak merupakan investasi yang tak ternilaikan dan anak merupakan pewaris
negeri ini, maka diperlukan upaya yang konkrit untuk pengembangan profesional
berkelanjutan bagi Pendidik PAUD.
Saat ini, fakta yang ada bahwa
perkembangan pendirian lembaga PAUD sangat “menjamur” di berbagai daerah. Namun
apakah semua yang ada sebelumnya telah dilakukan kelayakan untuk mendirikan
lembaga PAUD dan ragamnya motivasi dalam mendirikan lembaga PAUD juga ikut
andil dalam perkembangan kaulitas PAUD tersebut.
Di sisi lain, bagaimana dengan
penyiapan pendidik PAUD selama ini?
Pertanyaan berikutnya, sudah cukupkah pengembangan profesional berkelanjutan
bagi Pendidik PAUD?
Apakah selama ini strategi pembinaan telah mendukung kebutuhan Pendidik PAUD
dalam mengemban tugasnya?
Tulisan ini akan dibatasi, pada
fokus pengembangan profesional berkelanjutan bagi Pandidik PAUD. Dengan
menggunakan sebuah argumentasi bahwa, kesiapan dari Pendidik PAUD ditinjau dari
aspek keprofesionalannya akan mampu untuk mengatasi problematik pengelolaan
PAUD tersebut.
Pembahasan
Pentingnya PAUD
Pendidikan
anak usia dini (PAUD) adalah usah sadar dalam memfasilitasi pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui penyediaan pengalaman dan stimulasi yang kaya dan
bersifat mengembangkan secara terpadu dan menyeluruh agar anak dapat bertumbuh
kembang secara sehat dan optimal sesuai dengan nilai, norma, dan harapan
masyarakat. Dari hasil seminar tentang Pengembangan PAUD di Indonesia sepakati
bahwa dalam batasan ini ada
Beberapa ungkapan pokok yang perlu dijelaskan. Pertama, PAUD sebagai usaha sadar dalam memfasilitasi pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani anak. Ungkapan ini mengandung arti bahwa
PAUD merupakan suatu aktivitas yang dilakukan secara sengaja dalam rangka
mendukung dan memperlancar pertumbuhan dan perkembangan. Kedua, anak yang dimaksud secara kronologis dibatasi pada anak
sejak lahir hingga usia enam tahun. Ketiga,
pendidikan itu dilakukan melalui upaya penyediaan pengalaman dan perangsangan
yang kaya dan bersifat mengembangkan sehingga tecipta suatu lingkungan belajar
dan perkembangan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Keempat, upaya pendidikan tersebut
dilakukan secara terpadu dan menyeluruh sekurang-kurangnya mengandung dua
pengertian. Secara mikro dilihat dari sisi interaksi pendidikan dengan anak,
ungkapan terpadu dan menyeluruh ini mengandung arti bahwa layanan pendidikan
yang diberikan kepada anak harus mendukung segenap aspek perkembangan anak dan
dilakukan dalam suatu kesatuan program yang utuh dan proposional. Dan secara
makro dilihat dari sisi penyelenggaraan program PAUD, ungkapan tersebut mengandung
arti bahwa program-program PAUD perlu dilakukan secara terkoordinasi dan
melibatkan berbagai pihak terkait.
Terakhir, tujuan PAUD adalah tercapainya perkembangan anak yang sehat dan
optimal serta dimilikinya kesiapan dan berbagai perangkat keterampilan hidup
yang diperlukan untuk proses perkembangan dan pendidikan anak selanjutnya.
Karena anak merupakan bagian dan sekaligus generasi penerus masyarakat, maka
pertumbuhan dan perkembangan yang diraih oleh anak tentunya harus sejalan
dengan nilai-nilai, norma-norma, dan harapan masyarakat.
Layanan PAUD
Layanan pendidikan anak usia
dini di Indonesia hingga saat ini baru menjangkau jumlah sasaran yang kecil,
terlebih lagi bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Dengan kata lain, secara
kuantitas layanan pendidikan anak usia dini di negara kita masih sangat
terbatas. Dalam segi kualitas, kondisinya lebih parah lagi. Dengan demikian,
hak anak untuk tumbuh dan berkembang, untuk dilindungi dan untuk difasilitasi
tampaknya belum memadai dan belum merekflesikan pemenuhan tututan undang-undang
serta berbagai peraturan dan kebijakan yang menaunginya.
Kondisi pendidikan anak usia
dini yang masih sarat dengan berbagai permasalahan dan tantangan diatas
disebabkan oleh keterbatasan kapasitas yang kita miliki dan belum maksimalnya
pendayagunaan berbagai potensi yang ada. Misalnya, pada pihak pemerintah telah
banyak kebijakan dan program yang ditetapkan dan program yang berkaitan dengan
pelayanan perkembangan anak usia dini ini, namun masih kurang mantap dan
Indonesia telah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk melaksanakan pendidikan
usia dini. Namun peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan daerah, dan
peraturan atau keputusan sejenis lainnya yang lebih spesifik tentang PAUD belum
diterbitkan. Karena itu untuk mendukung dan memberikan pijakan yang lebih jelas
bagi arah penyelenggaraan PAUD, berbagai peraturan dan keputusan tentang
penyelenggaraan PAUD yang mencakup mencakup pengaturan tentang tujuan PAUD,
peserta didik, persyaratan pendidik, pengolaan pendidikan, kurikulum dan
program pendidikan, sarana dan prasarana, dana, evaluasi, sertifikasi dan
akreditasi program, perijinan, pengawasan, jaringan kelembagaan, dan sasaran
pembinaan. Peraturan-peraturan tersebut hendaknya lebih menjamin
penyelenggaraan PAUD yang terarah ke optimalisasi perkembangan anak dengan
lebih mengakomodasi nilai-nilai sosiokultural dan religius serta harapan
masyarakat setempat, efisiensi dan efektivitas, luasnya cakupan pelayanan,
lebih terimplementasikannya kaidah-kaidah PAUD, serta lebih terkoordinasinya
penyelenggaraan PAUD secara lebih professinal, akuntabel,dan berkualitas.
Secara yuridis formal dengan disahkannya
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Indonesia
telah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk melaksanakan pendidikan anak usia
dini. Dalam undang-undang tersebut dikemukakan bahwa PAUD diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal, nonformal,
dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD
pada jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan anak
(TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Dan PAUD pada jalur pendidikan informal
berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan.
Berkenaan dengan sistem
kelembagaan, PAUD diposisikan sebagai suatu layanan pendidikan yang berlangsung
dalam multi channel, multi level, dan
multi setting yang mengandung
diferensiasi dan diversifikasi layanan luas yang mencakup jalur pendidikan
formal, nonformal, maupun informal. Dimanapun PAUD diselenggarakan hendaknya
berpegang pada prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah pedagogis PAUD.
Secara umum, ada sejumlah
prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PAUD.
(i)Holistik
dan terpadu : PAUD dilakukan denagn terarah ke pengembangan segenap aspek
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak serta dilaksanakan secara
terintegrasi dalam suatu kesatuan program utuh dan proporsional. Secara makro,
prinsip holistik dan terpadu ini juga mengandung makna bahwa penyelenggaraan
PAUD dilakukan secara terintegrasi dengan sistem sosial yang ada di masyarakat
dan menyertakan segenap komponen masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan
kewenangannya. Dalam hal ini perlu adanya keselarasan antara pendidikan yang
dilakukan dalam berbagai unit pendidikan—keluarga, sekolah, dan masyarakat.
(ii) Berbasis keilmuan : Prinsip ini
mengandung arti bahwa praktek pendidikan anak usia dini yang tepat perlu
dikembangkan berdasarkan temuan-temuan mutakhir dalam bidang keilmuan yang
relevan. Dalam hal ini, para ahli PAUD perlu senantiasa menyebarluaskan
temuan-temuan ilmiahnya di bidang PAUD sehingga dapat diaplikasikan oleh para
praktisi PAUD baik oleh tenaga professional di lembaga-lembaga pendidikan anak
usia dini maupun oleh tenaga-tenaga non-profesional di masyarakat dan keluarga.
(iii)Berorientasi
pada perkembangan anak : PAUD dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan
tingkat perkembangan anak sehingga proses pendidikannya bersifat tidak
terstruktur, informal, emergen dan responsive terhadap perbedaan individual
anak, serta melalui aktivitas lagsung dalam suasana bermain.
(iv)Berorientasi
masyarakat : Anak adalah bagian dari masyarakat dan sekaligus sebagai
generasi penerus dari masyarakat yang bersangkutan
Konsekuensi penyiapan Pendidik PAUD yang professional
Ini mengimplikasikan
perlunya PAUD diselenggarakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang
memenuhi kualifikasi dan komnptensi yang dibutuhkan. Kualifikasi dan kompetensi
Pendidik PAUD yang umumnya masih bervariasi; bahkan secara akademik kurang
professional berakibat langsung terhadap rendahnya kualitas layanan PAUD. Oleh
karena itu, dalam rangka memperluas akses dan peningkatan mutu pendidikan bagi
anak usia dini perlu dilakukan upaya-upaya penyiapan dan pengembangan pendidik
maupun tenaga kependidikan pada satuan lembaga layanan PAUD.
Tanpa untuk mempersoalkan tentang
peristilahan yang berkembang di masyarakat yakni Pendidik PAUD, Pamong PAUD,
Tutor PAUD atau Guru PAUD. Dalam artikel ini, penulis membatasinya dengan
definisi operasional yang digunakan yakni Pendidik PAUD.
Pendidik PAUD adalah mereka
yang bertugas memfasilitasi proses pengasuhan dan pembelajaran pada anak usia
dini serta mengabdikan diri pada PAUD, baik pada jalur pendidikan formal maupun
non formal, serta memiliki komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
pendidikan anak usia dini. Pendidik PAUD pada lembaga pendidikan
formal dan nonformal perlu memiliki kualifikasi minimum (D2) dan sertifikasi
yang relevan dengan tuntutan dan kebutuhan lembaga pendidikan yang
bersangkutan. Secara hakiki, pada
awalnya mendidik anak usia dini sadalah tanggung jawab orang tuanya. Kelompok pendidik
pada jalur informal juga perlu memiliki pengetahuan dan
keterampilan dasar dalam PAUD.
Tenaga pengelola adalah
tenaga yang bertugas merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan kelembagaan satuan program PAUD dalam rangka menunjang
proses pengasuhan dan pembelajaran anak usia dini yang menjadi
tanggungjawabnya. Mereka juga hendaknya merupakan tenaga yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Secara ideal, dalam jangka
panjang semua tenaga pendidik, pengelola dan pengawas/penilik PAUD adalah
tenaga professional. Namun dalam rangka perluasan akses dan peningkatan mutu,
dalam jangka pendek lembaga PAUD formal hendaknya ditangani oleh tenaga-tenaga
professional, sedangkan lembaga-lembaga pendidikan non-formal dapat ditangani
oleh tenaga-tenaga semi-professional. Baik
Pendidik PAUD yang profesional mupun semi profesional pada satuan PAUD
seyogyanya memiliki sejumlah kompetensi akademik, profesional, dan sosial
pribadi. Proses penyiapan tenaga PAUD professional perlu dilakukan melalui program
pendidikan tinggi pada perguruan tinggi yang terakreditas untuk
menyelenggarakan program studi PAUD; sedangkan proses penyiapan tenaga semi
profesional dilakukan melalui program-program pelatihan yang berstruktur,
berjenjang, dan terakreditasi.
Dalam konteks ini, maka
strategi pengembangan profesional Pendidik PAUD sebagai suatu keharusan yang
perlu dilakukan secara nyata. Tidak hanya mengandalkan peran pemerintah, namun
juga keterlibat Asosiasi/Forum Pendidik PAUD. Profesional disini dimaknai bahwa
kompetensi yang dimiliki selaras dan mendukung pelaksanaan tugas pokoknya
sebagai Pendidik PAUD. Dalam melaksanakan tugasnya berpegang pada
aturan/norma/kode etik sebaga profesi Pendidik PAUD. Jika disebutkan Pendidik
PAUD sebagai Profesi, maka apa apabila dalam melaksanakan tugasnya bertentangan
dengan kaidah profesi, maka akan dapat dikenai sanksi pada dirinya. Profesi di
sini juga dimaksudkan bahwa Pendidik PAUD telah memiliki kejelasan pada status
keberadaannya karena adanya asosiasi/forum yang turut membina anggota
profesinya.
Penutup
Semua
persoalan di atas pada akhirnya bermuara pada pemahaman masyarakat tentang
pendidikan anak usia dini di Indonesia secara komprehensif dan utuh yang dapat
dijadikan rujukan oleh berbagai pihak dalam mengembangkan tatanan kerja dan
program pendidikan anak usia dini. Akibatnya kebijakan-kebijakan dan
program-program pendidikan usia dini
yang dilucurkan cenderung bersifat parsial dan sesaat serta tidak
mecahkan inti persoalan yang sesungguhnya.
Mengingat pentingnya peran Pendidik
PAUD ini sebagai bagian dari manifestasi bangsa untuk membangun kepribadian
bangsa. Maka diperlukan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Pendidik
PAUD. Diawa;li dengan perlunya
konseptualisasi dan pemetaan tatanan PAUD sebagai dasar untuk terciptanya suatu
sinergi antar berbagai komponen terkait lainnya. Begitu pula semua variabel
kontributif terhadap peningkatan akses dan kualitas Pendidik PAUD perlu
diidentifikasi dan diinventarisasi sehingga peran-perannya dapat dipahami dan
digali seoptimal mungkin. Masukan dari berbagai pihak terkait baik akademisi, praktisi, maupun birokrat diharapkan akan dapat
menemukan sejumlah gagasan, pemikiran, dam langkah-langkah strategis bagi upaya
perumusan konsep, kebijakan, dan langkah-langkah pengembangan profesional
berkelanjutan Pendidik PAUD ke depan. Suatu keharusan adalah komitmen positif guna
menyiapkan Pendidik PAUD yang Profesional. Tidak ada pernah ada program PAUD
akan berhasil tanpa peran orang tua dala lingkup keluarga/informal dan peran
Pendidik PAUD pada jalur nonformal dan formal.
Pustaka
Acuan
Bandura,
A. (1969). Principles of Behavior
Modification. New York Holt, Rinehart & Winston.
Briwer,
J.N. (1992). Early Childhood Education.
Boston : Allyn angd Bacon.
Cormier,L.J.
& Cormier,L.S. (1985) Interviewing Strategies for Helpers. Second Edition,
Montery California: Brooks/ ColePubl.Co.
Soemarti
Patmonodewo, (2000), Pendidikan Anak
Prasekolah, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.